Polsek Bilahulu Ringkus 2 Pemakai Narkoba


polsek bilahulu ringkus 2 pemakai narkoba
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga bersama personel mengamankan dua terduga pemakai narkoba di Dusun Aek Riung, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (3/8/24) lalu.
Dua pria yang diamankan berinisial DS(33) dan RG(27). Keduanya merupakan warga Lingkungan Pekan II Sigambal, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, lima bungkus kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja, dan uang tunai sebesar Rp 30.000.
“Selain itu, ditemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirex, mancis, gunting, pisau kartel, pipet, kotak karbon, kotak kayu, karpet, dan selembar triplek,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin.
Baca juga: Polsek Bilah Hulu Tangkap Seorang Penyalahguna Narkoba
Dilanjutkannya, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan tentang pembakaran gubuk yang terbuat dari tenda plastik di lahan sawit milik Gomgom pada Jumat (2/8/24). Lokasi ini disebut-sebut sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu dalam pemberantasan narkotika,” tambahnya.
Saat ini, kedua pria dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (yazis/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Klaim Bukan Diskotik, Star High Labura Disebut Belum BeroperasiNEXT ARTICLE
Labuhanbatu Targetkan Skor 78 untuk SPI